Potensi Pajak Judi Online


JAKARTA, taxjusticenews.com-Berdasarkan perkembangan pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK terkait dengan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana perjudian, khususnya yang dilakukan secara online (selanjutnya disingkat: judi online), total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327.000.000.000.000,00 dalam 168 juta transaksi.

Dari total perputaran dana pada tahun 2023 tersebut, ditemukan sebanyak 3.295.310 orang (masyarakat) yang bermain judi online, dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34.512.310.353.834,00. Temuan transaksi judi online pada tahun 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517.000.000.000.000,00 sejak tahun 2017.

Masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online. Dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp5.156.000.000.000,00.

Hal ini telah menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara. Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara sebanyak 3.935 rekening dengan total saldo Rp167.680.725.927,00.

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) menyasar pada penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final atau tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah rincian lengkap objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu, berupa:

  1. Hadiah berupa Undian;
  2. Bunga deposito dan sejenisnya dari tabungan, obligasi, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  3. Peredaran usaha dari usaha UMKM dibawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak;
  4. Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di pasar bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan mitra atau pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura atau usaha sejenisnya;
  5. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
  6. Penghasilan tertentu lainnya sebagaimana telah diatur dalam atau sesuai dengan peraturan pemerintah.

Menarik mencermati angka 6 diatas, memberi ruang kepada pemerintah untuk mengenakan jenis-jenis penghasilan tertentu, dapat dikenakan pajak yang bersifat final atas perputaran ekonomi judi online sebesar 2,5% x Rp327.000.000.000.000,00 = Rp8.175.000.000.000,00.

Reporter: Amanda Valerina

Sumber: https://ppid.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2024/04/LAPTAH-2023-BAHASA-FINAL-spreadsheet-28MARET2024-1_compressed.pdf

 

Berita Terkait

Top