Analisis Ilmiah Potensi Ekonomi Bawah Tanah (Underground Economy) Indonesia


Oleh Dr. Joko Ismuhadi*)

Ekonomi bawah tanah (underground economy—UE) adalah fenomena global yang kompleks, mencakup aktivitas produksi dan perdagangan barang/jasa, baik legal maupun ilegal, yang nilainya tidak tercatat dalam statistik resmi Produk Domestik Bruto (PDB) dan luput dari pengawasan fiskal, terutama pajak. Di Indonesia, besaran UE kerap menjadi topik perdebatan, dengan estimasi nilai yang sangat bervariasi.

Estimasi Nilai Potensi Ekonomi Bawah Tanah

Mengenai pertanyaan, “Apakah betul potensi ekonomi bawah tanah sebesar lebih Rp1.000 triliun per tahun?”, jawabannya adalah nilai estimasi tersebut sangat mungkin terjadi, bahkan beberapa penelitian menunjukkan potensi yang jauh lebih besar.
* Persentase PDB: Studi-studi di Indonesia menunjukkan persentase UE terhadap PDB berada pada rentang yang lebar.
* Estimasi konservatif menyebutkan UE berada di sekitar 8% hingga 11,6% dari PDB Indonesia.
* Estimasi yang lebih tinggi, mengacu pada hasil penelitian ahli, menyebutkan nilai UE mencapai sekitar Rp1.968 triliun.
* Implikasi Nilai: Jika kita mengambil PDB Indonesia tahun 2024 (perkiraan) sebesar sekitar Rp24.000 triliun, estimasi 10% dari PDB sudah mencapai Rp2.400 triliun.

Dengan demikian, angka Rp1.000 triliun adalah estimasi yang cukup realistis dan relatif konservatif. Potensi ekonomi yang tersembunyi ini memang sangat signifikan.

Pendekatan Inovatif: TAE dan AICEco (Artificial Intelligence Compliance Ecosystem)

Kesulitan dalam mengukur dan mengungkap UE terletak pada sifatnya yang tersembunyi dan tidak tercatat. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan metodologi akuntansi forensik yang didukung oleh teknologi mutakhir: Persamaan Akuntansi Pajak (TAE) dan Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco).

1. Persamaan Akuntansi Pajak (TAE)
TAE adalah alat forensik akuntansi yang dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara akuntansi konvensional dan realitas fiskal. Persamaan ini menganalisis dan mengukur transaksi ekonomi yang sengaja disembunyikan dari otoritas pajak.
Tujuan utama penerapan TAE adalah:
* Mengidentifikasi Aktivitas UE: Menemukan transaksi yang seharusnya menjadi objek pajak tetapi tidak dilaporkan.
* Mengukur Potensi Kerugian Negara: Menghitung potensi pajak yang hilang akibat UE.

2. Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco)
AICEco merupakan evolusi dari Akuntansi Informasi Ekonomi, yang mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan ekosistem kepatuhan yang canggih dan mampu beroperasi secara real-time. Peran AICEco dalam mengungkap Underground Economy Activity adalah:
* Deteksi Anomali Tingkat Lanjut (AI-Powered Anomaly Detection): AICEco menggunakan algoritma Machine Learning untuk menganalisis miliaran data transaksi (bank, e-commerce, bea cukai, dll.) dan mengidentifikasi pola-pola yang menyimpang dari perilaku kepatuhan normal. Ini memungkinkan deteksi transaksi mencurigakan yang sulit ditemukan secara manual.
* Pemodelan Prediktif (Predictive Modeling): Melalui AI, AICEco dapat memprediksi sektor atau jenis bisnis mana yang memiliki risiko tinggi terlibat dalam UE, seperti penimbunan, manipulasi harga transfer, atau perdagangan ilegal.
* Integrasi Data Big Data: AICEco mengelola dan mengintegrasikan Big Data dari berbagai sumber eksternal dan internal, memberikan basis data yang komprehensif untuk memvalidasi hasil perhitungan TAE.
Penggunaan kombinasi TAE (sebagai kerangka akuntansi forensik) dan AICEco (sebagai mesin analitik bertenaga AI) menciptakan sinergi yang kuat untuk mengungkap dan memajaki potensi ekonomi UE secara lebih akurat dan efisien.

Dampak dan Rekomendasi Kebijakan

Besarnya aktivitas UE menimbulkan implikasi serius, yaitu potensi kerugian penerimaan negara dan distorsi akurasi data ekonomi.
Rekomendasi Kebijakan:
* Adopsi TAE dan AICEco: Pihak berwenang harus memimpin transisi digital dalam pengawasan fiskal dengan mengadopsi kerangka kerja TAE dan memanfaatkan kemampuan prediktif serta analitik dari AICEco untuk secara efektif memetakan dan memajaki UE.
* Fokus pada Keadilan Fiskal: Penegakan hukum yang kuat dan reformasi regulasi diperlukan untuk mengurangi beban birokrasi, sehingga mendorong sektor informal untuk masuk ke dalam ekonomi formal dan memastikan keadilan fiskal bagi semua pelaku usaha.
Penanganan UE melalui teknologi canggih seperti AICEco bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga menjadikan data ekonomi negara lebih valid untuk pengambilan keputusan strategis.

Sumber: https://disway.id/read/909867/asgar-undergroundber

*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perkumpulan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.

Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.

Berita Terkait

Top