Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak?


Pernah dengar kisah pengusaha susu di Boyolali yang tiba-tiba ditagih pajak sebesar Rp670 juta hingga usahanya terpaksa gulung tikar? Atau pernah mengalami sendiri?

Tanpa sosialisasi, tanpa pendampingan, hanya sebuah “surat cinta” dari otoritas pajak, dan semua berubah dalam sekejap.

Kisah ini bukan satu-satunya. Banyak pelaku UMKM yang mengalami hal serupa: tidak memahami kewajiban pajaknya, hingga akhirnya dihadapkan pada tagihan besar, sanksi, bahkan pemblokiran rekening.

Untuk itu, Puskaha Indonesia mengundang Anda dalam Pelatihan Hukum Pajak bagi UMKM:
*“Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak?”*

Selasa – Rabu, 29–30 April 2025
13.00 – 16.00 WIB
Online via Zoom
Terbuka untuk seluruh pelaku UMKM

Materi:
✔️ Pengantar hukum pajak bagi UMKM
✔️ Insentif dan disinsentif pajak
✔️ Langkah-langkah menghadapi surat dari DJP
✔️ Bedah kasus nyata

Bersama narasumber:
1. Dr. Drs. Jenri M.P Panjaitan, S.H., M.H., M.M (Dosen Binus University/Board of Expert Puskaha Indonesia)
2. ⁠Drs. Basuki Widodo (Praktisi Pajak)

Biaya pelatihan: Rp150.000
Daftar sekarang melalui link berikut: https://bit.ly/pelatihanpajakpuskaha

Yuk segera daftar!

Berita Terkait

Top