Integrasi Tax Accounting Equation (TAE) ke dalam System Monitoring Self Assessment (SMSA) potensial meningkatkan rasio pajak secara cepat menjadi 23%
Jakarta, taxjusticenews.com:
Integrasi Tax Accounting Equation (TAE) ke dalam System Monitoring Self Assessment (SMSA) potensial meningkatkan rasio pajak secara cepat menjadi 23% adalah sebuah hipotesis strategis yang menarik dan layak dikaji lebih dalam. Berikut penjelasan potensi hubungan dan dampaknya:
1. Apa itu TAE dan SMSA?
- TAE (Tax Accounting Equation) adalah pendekatan yang merekonsiliasi data laporan keuangan akuntansi dengan kewajiban perpajakan, sehingga dapat mengidentifikasi potensi pajak secara sistematis.
- SMSA (System Monitoring Self Assessment) adalah sistem yang memantau dan mengevaluasi kepatuhan wajib pajak berdasarkan prinsip self-assessment dengan dukungan data pihak ketiga, teknologi informasi, dan analisis risiko.
2. Potensi Integrasi
Dengan mengintegrasikan TAE ke dalam SMSA:
- Kepatuhan sukarela meningkat: karena kesenjangan data akuntansi dan pelaporan pajak lebih mudah terdeteksi.
- Pengawasan berbasis data menjadi lebih tajam: sistem bisa secara otomatis mendeteksi potensi underreporting.
- Efisiensi pengawasan: petugas pajak bisa fokus pada kasus yang benar-benar berisiko tinggi.
3. Dampak terhadap Rasio Pajak
- Rasio pajak Indonesia saat ini berkisar di angka 10–12% terhadap PDB.
- Jika integrasi TAE ke SMSA dilakukan secara menyeluruh, ada potensi peningkatan:
- Efek jangka pendek (1–2 tahun) bisa mendorong rasio ke 15–18%.
- Efek jangka menengah (3–5 tahun) dengan reformasi sistemik bisa mengejar target 23% jika disertai:
- Perbaikan sistem administrasi.
- Edukasi dan insentif kepatuhan.
- Penegakan hukum yang adil.
Kesimpulan:
Integrasi TAE ke SMSA berpotensi signifikan dalam meningkatkan rasio pajak, namun pencapaian 23% memerlukan strategi komprehensif yang melibatkan reformasi kelembagaan, teknologi, dan budaya kepatuhan.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda