Ismuhadi Equation Diklaim Mampu Bongkar Potensi Pajak Triliunan di Sektor ‘Underground Economy’
JAKARTA, TaxJusticeNews.com – Dalam upaya maksimalisasi penerimaan negara dan penegakan prinsip keadilan hukum pajak, Perbanas Institute menyelenggarakan Seminar Perpajakan Nasional yang menyoroti sektor krusial: Underground Economy atau Ekonomi Bawah Tanah. Seminar ini secara khusus memperkenalkan metode ilmiah baru yang dinilai mampu mengungkap potensi pajak tersembunyi, yakni Ismuhadi Equation.
Ismuhadi Equation Diklaim Mampu Bongkar Potensi Pajak Triliunan di Sektor ‘Underground Economy’
Seminar yang digelar di Auditorium Kampus Perbanas Institute, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025, ini menjadi sorotan utama bagi kalangan akademisi, praktisi, dan otoritas pajak. Tema yang diangkat, “Penerapan Ismuhadi Equation dalam Mengungkap Potensi Pajak dari Sektor Underground Economy,” menegaskan keseriusan berbagai pihak untuk mengatasi kebocoran pajak.
Tantangan ‘Underground Economy’ dan Keadilan Pajak
Sektor Underground Economy—kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dan luput dari pengawasan fiskal—diperkirakan memiliki nilai transaksi yang sangat besar. Kondisi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan pajak (tax injustice) yang masif. Masyarakat yang patuh membayar pajak merasa dirugikan karena beban pembiayaan negara ditanggung oleh segelintir wajib pajak, sementara kelompok yang beraktivitas di sektor bayangan menikmati fasilitas publik tanpa berkontribusi.
Narasumber utama, Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, SE., M.M., seorang ahli perpajakan, akademisi, dan praktisi, memperkenalkan temuan terbarunya: Ismuhadi Equation.
“Persamaan Ismuhadi (Ismuhadi Equation) dirancang sebagai alat bantu komprehensif untuk memetakan dan mengukur potensi pajak yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas ekonomi informal dan ilegal,” ujar Dr. Ismuhadi. “Dengan pendekatan matematis yang terstruktur, kita bisa mendapatkan angka estimasi yang lebih akurat, yang kemudian dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merumuskan kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Dukungan Akademisi dan Praktisi Perpajakan
Penerapan Ismuhadi Equation mendapat dukungan kuat dari berbagai tokoh penting yang hadir dalam seminar.
Drs. Pontas Pane, Ak., SH., MH., Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam sesinya menekankan pentingnya sinergi antara sains, hukum, dan praktik perpajakan. “Penemuan seperti Ismuhadi Equation ini adalah langkah maju dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks keadilan hukum pajak, setiap rupiah potensi pajak dari underground economy yang berhasil diungkap berarti langkah nyata menuju pemerataan beban pajak,” tegas Pontas.
Acara yang dibuka oleh Prof. Dr. Haryono Umar dan diisi sesi inspiratif oleh Rektor Perbanas Institute, Prof. Hermanto Siregar, ini menunjukkan komitmen institusi pendidikan dalam menyumbang solusi praktis bagi permasalahan fundamental negara.
Seminar ini ditutup dengan harapan bahwa temuan Ismuhadi Equation dapat segera diadopsi oleh otoritas pajak. Pengungkapan potensi pajak dari sektor bayangan ini menjadi kunci vital untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dan pada akhirnya, mewujudkan Keadilan Hukum Pajak (Tax Justice) yang sejati bagi seluruh rakyat.
(Redaksi TaxJusticeNews.com)





