Madujati: sepenggal kisah ikhtiar para pencari madu di belantara jakarta timur.


Source doc.: KPP Madujati

Jakarta – taxjusticenews.com:

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 09:30 WIB di ruang Aula Mar’ie Muhammad telah diadakan In House Training (IHT) yang dibuka oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur, Immanuel Ambarita.

IHT kali ini mendatangkan nara sumber Joko Ismuhadi Soewarsono. Menurut Joko, begitu biasa disapa, penggalian potensi pajak Wajib Pajak Kelapa Sawit dan Perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan grup masih sangat mungkin bisa digalih lagi lebih dalam. Joko memaparkan, transaksi internal perusahaan grup beresiko dengan skema transaksi back to back loan, yaitu suatu skema transaksi yang diciptakan oleh Wajib Pajak dengan tujuan memberikan narasi baru bahwa uang yang diterima semula berasal dari penjualan menjadi bentuk baru bukan objek pajak yaitu yang berasal dari pencairan pinjaman dari perusahaan afiliasinya.

Wajib pajak yang melakukan tax engineering demikian biasanya meninggalkan 2 (dua) jejak yang sangat sulit disembunyikan yaitu, pertama, Faktur Pajak Masukan PPN akan selalu lebih besar dari Faktur Pajak Keluaran-nya yang mengakibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) selalu memohon restitusi padahal bukan eksportir, bukan pemungut ataupun bukan investasi baru yang ditandai dengan Faktur Pajak Masukan dari pembelian barang modal, dan yang kedua, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Witholding Tax (WHT), PPh Pasal 21 misalnya, selalu lebih besar dari sumbernya yaitu biaya gaji, tunjangan dan lain-lain terkait dengan pembayaran karyawan.

Berbanggalah para pemetik madu dari belantara jakarta timur yang berikhtiar meningkatkan penerimaan pajak guna membela 275 juta rakyat Indonesia yang dilakukan oleh punggawa pajak madujati KPP Madya Dua Jakarta Timur.

Reporter: Amanda Valerina

Berita Terkait

Top