Menkeu Purbaya Ragu Estimasi Shadow Economy, NIK-NPWP dan AI Jadi Senjata Hukum Baru DJP
JAKARTA – Tantangan penegakan hukum pajak di Indonesia semakin kompleks seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meragukan estimasi nilai shadow economy (ekonomi bayangan). Keraguan Purbaya didasarkan pada sifat underground aktivitas tersebut, yang secara inheren sulit dideteksi, sehingga berpotensi menggerus basis penerimaan pajak dan menuntut strategi penegakan hukum yang revolusioner.
Ancaman Hukum dan Kewenangan Penegakan
Purbaya menegaskan, jika aktivitas ekonomi dapat dideteksi, maka itu sudah bukan lagi shadow economy. Pandangan ini menyoroti bahwa upaya penarikan potensi pajak dari sektor shadow economy — yang diidentifikasi tinggi pada perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, dan perikanan — memerlukan penguatan kewenangan dan instrumen hukum yang mampu membongkar aktivitas tersembunyi.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah telah merancang serangkaian langkah mitigasi yang berakar pada penguatan administratif dan penegakan hukum:
* Analisis Intelijen untuk Penegakan Hukum: Ini menjadi kunci untuk mengatasi WP berisiko tinggi. Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem kepatuhan (AI Compliance Ecosystem) akan mengubah analisis intelijen dari manual menjadi berbasis prediktif. AI akan memproses data NIK-NPWP dan Coretax untuk mengidentifikasi pola aliran dana dan transaksi yang tidak sesuai dengan laporan pajak, memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk tindakan pemeriksaan dan penyidikan.
* Integrasi NIK-NPWP dan Coretax System: Integrasi ini secara hukum memperkuat konsep satu identitas wajib pajak, menyulitkan pelaku shadow economy untuk memecah-mecah atau menyembunyikan kekayaan/omzet di bawah identitas yang berbeda. Coretax Administration System menjadi platform hukum yang menyediakan data terstruktur untuk diaudit dan disidik.
Masa Depan Penegakan Pajak: Dari Asumsi ke Bukti Digital
Langkah pemerintah untuk mengukur dan memetakan shadow economy melalui program peningkatan kepatuhan (compliance improvement program) yang didukung AI, menandakan pergeseran paradigma. Otoritas pajak akan beralih dari sekadar berasumsi berdasarkan estimasi, menuju penegakan hukum yang didasarkan pada bukti digital yang dihasilkan dari analisis big data.
Dengan demikian, keraguan Menkeu Purbaya terhadap estimasi shadow economy justru menjadi pendorong utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengadopsi instrumen hukum dan teknologi yang lebih canggih. AI Compliance Ecosystem adalah jembatan yang menghubungkan data yang terintegrasi dengan kewenangan penegakan hukum, memastikan bahwa potensi pajak dari “ekonomi bayangan” dapat diukur dan ditarik berdasarkan bukti yang kuat dan sah secara hukum.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda





