Pembangunan Family Office di Indonesia Berpeluang Ciptakan Pencucian Uang
JAKARTA, taxjusticenews.com – Kebijakan pemerintah dalam membangun family office untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk. Di mana, kebijakan itu seolah akan membebaskan praktik pencucian uang dengan dalil menarik investor asing.
“Jadi dalam kerangka hukum, baik hukum Indonesia maupun internasional, family office saya rasa cukup berbahaya karena dugaan terkait adanya praktik pencucian uang ini sudah sangat jelas,” ujar Ahli Kesejahteraan Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/11).
Untuk itu, Rissalwan menuturkan bahwa pemerintah seharusnya lebih waspada agar kebijakan yang ditetapkan tidak disalah gunakan. Menurut dia, menarik investor asing tidak semata-mata hanya sekadar mendapatkan pendanaan tetapi harus memiliki strategi yang dapat berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Yang lebih berbahaya di balik praktik pencucian uang tersebut yaitu, kesenjangan sosial yang terjadi dari aktivitas ekonomi fiktif. Dan seolah-olah pemerintah justru malah memfasilitasi praktik seperti ini atas nama mengundang investor sebanyak-sebanyaknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rissalwan menuturkan bahwa family office merupakan konsekuensi dari adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di mana, pemerintah terus membuat kebijakan yang mempermudah masuknya investor asing yang justru di sisi lain, malah mengabaikan UMKM Indonesia.
“Saya menilai adanya fenomena family office ini merupakan konsekuensi logis dari UU Cipta Kerja yang pada dasarnya memang sangat berpihak pada investor. Berbagai kemudahan terus diberikan kepada investor agar mereka tertarik untuk menambah terus volume investasinya,” kata dia.
Lebih lanjut, Rissalwan mengatakan bahwa aturan terkait family office di Singapura saja masih tersangkut kasus pencucian uang, apalagi jika diterapkan di Indonesia. Kasus pencucian uang, korupsi, hingga pengemplangan pajak bisa marak.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa hal tersebut yang seharusnya dihindari ketika ingin membentuk family office di Indonesia, “Mereka harus patuh terhadap penghindaran praktik korupsi dan pencucian uang,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan family office, dan nantinya akan melibatkan perusahaan-perusahaan manajer investasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Family office sendiri merupakan entitas keuangan yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia dikhususkan untuk mengelola kekayaan individu atau keluarga dengan kekayaan sangat besar atau high net worth individuals (HNWIs).
Reporter: Amanda Valerina
Sumber: Kontan.co.id