Sidak Langka Pejabat Tinggi di Babel Ungkap Tambang Ilegal 262 Hektar; AICEco Jadi Kunci Deteksi Kepatuhan Pajak!


Bangka Belitung, taxjusticenews.com – Sebuah langkah tegas nan langka dilakukan oleh jajaran pejabat tinggi negara pada Rabu (19/11/2025) ketika Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Sidak ini, yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berhasil mengungkap operasi tambang ilegal di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang wajib.

Temuan masif ini menggarisbawahi tantangan serius dalam penegakan hukum dan pengawasan sumber daya alam, khususnya terkait potensi kerugian negara tidak hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dari sektor perpajakan.

Peran Kunci AICEco: Menghubungkan Ilegalitas Tambang dengan Kepatuhan Pajak
Dalam konteks penertiban ini, perhatian tertuju pada sistem canggih yakni Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco).

Meskipun sidak dilakukan secara fisik oleh para pejabat tinggi, sistem AICEco yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan memiliki kapabilitas untuk mendeteksi anomali dan risiko perpajakan yang tinggi pada sektor-sektor rentan, termasuk pertambangan.

AICEco bekerja dengan memanfaatkan dua formula analitis, yaitu mathematical accounting equation dan tax accounting equation, untuk menghubungkan data akuntansi dan perpajakan. Alat berbasis AI ini dirancang untuk:
* Mendeteksi Anomali: Mengidentifikasi penyimpangan dalam laporan keuangan wajib pajak.
* Memetakan Risiko: Secara otomatis menilai profil risiko pajak sebuah perusahaan, termasuk yang mungkin “berlindung” di balik kegiatan legal namun memiliki transaksi yang berasal dari aktivitas ilegal.

Kasus tambang ilegal di Bangka Belitung ini memperjelas bahwa aktivitas ilegal di sektor pertambangan seringkali terkait erat dengan praktik penghindaran pajak dan shadow economy. Sumber-sumber internal menyebutkan bahwa AICEco menjadi garis pertahanan digital untuk mengejar setoran pajak dari perusahaan yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas yang merugikan negara tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, pernah mengungkapkan bahwa sektor pertambangan adalah sektor yang potensial untuk menambal revenue gap pajak, apalagi masih banyak tambang ilegal yang lolos dari penerapan pajak. Penerapan AICEco diharapkan dapat membantu memperkecil shortfall ini dengan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki profil risiko pajak tinggi terkait aktivitas ilegal.

Sidak para pejabat tinggi ini, berpadu dengan kemampuan analitis AICEco, mengirimkan pesan yang kuat bahwa penegakan hukum dan kepatuhan pajak akan ditingkatkan secara signifikan di sektor pertambangan yang sering menjadi arena loopholes dan pelanggaran.

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

Berita Terkait

Top