Gagasan Brilian Dr. Imam Nashirudin: “Tax Ratio Dapat Ditingkatkan Tanpa Harus Menaikkan Tarif Pajak”


Source Doc.: Program Pascasarjana Universitas Borobudur, International Lecturer di Leiden University Belanda (2023)

Jakarta-taxjusticenews.com: Menurut Dr Imam Nashirudin bahwa Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan 16 (enam belas) undang-undang, terakhir yang disahkan undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.

“Menurut Dr Imam Nashirudin perangkat peraturannya sudah lengkap tinggal bagaimana sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakannya” tambahnya dengan tegas.

Tax Ratio dapat ditingkatkan dengan cara mengkoneksikan data dari semua Lembaga Pemerintah maupun swasta, baik itu Lembaga Keuangan maupun Lembaga Non Keuangan dengan system yang ada di DJP, Core Tax System, sehingga tidak ada lagi kerahasiaan data. “DJP dapat mengakses data-data yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak”, pungkasnya dengan ramah.

Reporter: Amanda Valerina

Berita Terkait

Top