️Mengaktifkan Pasal 35A UU KUP: AICE Wujudkan SAMS Total untuk Bongkar Delik Berantai
JAKARTA – DJP mengambil langkah strategis yang didukung oleh teknologi AI AICE untuk memaksimalkan implementasi Pasal 35A Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Pasal ini mengatur tentang kewenangan DJP untuk meminta data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Self Assessment Monitoring System/SAMS).
AICE dan Konsekuensi Logis Self Assessment
Dr. Joko Ismuhadi, inisiator AICE, dalam seminar KCOC Puspa pada 13 November 2025, menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia, yang menganut Self Assessment System, memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
“Kepercayaan penuh ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Konsekuensi logis dari Self Assessment adalah implementasi SAMS total. Pasal 35A UU KUP yang selama ini terlupakan, kini diaktifkan secara optimal oleh AICE,” jelas Dr. Ismuhadi.
>Integrasi Sistem Total (SAMS) melalui AICE
SAMS mewajibkan seluruh lembaga dan badan, tanpa pengecualian, untuk menghubungkan sistem datanya ke sistem DJP. AICE menjadi ‘otak’ yang mengolah data masif yang masuk dari SAMS:
* Peningkatan Kepatuhan: AICE membandingkan data yang dilaporkan WP (Self Assessment) dengan data transaksi yang diterima DJP dari berbagai sumber eksternal (bank, bea cukai, kementerian, dll.) melalui SAMS.
* Deteksi Delik Berantai: Dengan data SAMS yang terintegrasi, AICE dengan cepat mengidentifikasi diskrepansi yang mengindikasikan Manipulasi Pajak. Hasil manipulasi ini, yang menjadi Delik Awal, dilacak alirannya ke Korupsi Korporasi dan TPPU (Delik Lanjutan), seperti yang terlihat pada kasus CPO besar.
* Akurasi Perampasan Aset: Data holistik dari SAMS yang dianalisis oleh AICE memberikan dasar bukti yang sangat kuat untuk penerapan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB Asset Forfeiture), menjadikannya disinsentif yang efektif terhadap kejahatan perpajakan.
Mendorong Rasio Pajak Nasional
AICE dan pengaktifan Pasal 35A UU KUP secara total merupakan fondasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Dengan tertutupnya celah kebocoran data (yang sebelumnya terjadi karena tidak semua lembaga terhubung), DJP dapat memastikan setiap transaksi diidentifikasi.
Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan Rasio Pajak nasional, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang adil dengan menindak tegas korporasi yang menggunakan Delik Berantai untuk merugikan negara.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda





