BERITA HUKUM PAJAK ⚖️ Dr. Joko Ismuhadi Peringatkan Risiko Pidana ‘Delik Berantai’ Akibat Rekayasa Keuangan
Jakarta, 14 November 2025 – Dalam rangkaian acara Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak (Puspa), Dr. Joko Ismuhadi menyoroti serius tantangan penegakan hukum pajak akibat meluasnya praktik Rekayasa Keuangan (Financial Engineering) di kalangan Wajib Pajak Besar.
Dr. Joko Ismuhadi, yang merupakan Pemeriksa Pajak Ahli Madya dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dan juga seorang akademisi dengan latar belakang pendidikan doktor bidang hukum perpajakan, menyampaikan pandangannya dalam presentasi berjudul “Shadow Economy di Era Digital: Membangun Ekosistem Pajak yang Transparan dan Berkeadilan”.
Modus Kejahatan Pajak: Menyembunyikan Penjualan Menjadi Utang
Dr. Joko Ismuhadi secara tegas memaparkan kasus studi di Industri CPO (Minyak Kelapa Sawit Mentah) sebagai contoh praktik penghindaran pajak yang berujung pada tindak pidana serius.
Menurutnya, skema penghindaran pajak di industri CPO dapat dideteksi sejak dini melalui metode analitik yang ia kembangkan, salah satunya adalah Ismuhadi Equation (TAE/MAE). Modus utama yang diungkap adalah:
* Menyembunyikan Penjualan: Wajib Pajak menyembunyikan pendapatan dari penjualan.
* Mengalihkannya menjadi Utang: Uang tunai dari hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan sebagai pendapatan, melainkan dicatat sebagai pencairan utang.
Potensi Hukuman Berat Sebagai Delik Berantai
Dr. Joko Ismuhadi menekankan bahwa tindakan menyembunyikan penghasilan ini bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan dapat mengarah pada penggelapan pajak dan memicu hukuman berat dari negara.
Dalam pandangan hukum, kejahatan korporasi seperti ini dapat didakwa sebagai Delik Berantai (Chain Offence), meliputi:
* Tindak Pidana Perpajakan (Tipijak).
* Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
* Bahkan, berpotensi sebagai Korupsi Korporasi.
Hal ini membuka jalan bagi penegakan hukum untuk menerapkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
AICEco: Senjata Baru Penegakan Hukum Pajak Berbasis AI
Untuk mengatasi tantangan underground economy dan rekayasa keuangan, Dr. Ismuhadi memperkenalkan Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco).
AICEco adalah sistem pengawasan kepatuhan berbasis data dan kecerdasan buatan yang mengintegrasikan instrumen analitik canggih, termasuk Ismuhadi Equation (IE/TAE/MAE) dan Ismuhadi Discrepancy Definition (IDD). Arsitektur ini memungkinkan otoritas pajak untuk secara sistemik mengidentifikasi, mengukur, dan menindaklanjuti potensi ketidaksesuaian dalam data keuangan dan perpajakan.
Sistem ini dianggap krusial agar kerugian negara (actual loss) akibat kejahatan pajak dapat dibuktikan secara akurat, memastikan kewajiban pajak dikembalikan ke makna akuntansinya yang benar.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda





