digitAl-Capone: Cara Afdol Berantas Judol
Jakarta – taxjusticenews.com:
Pada tahun 1930 an Kota Chicago menjadi kota darurat perang. Gangster yang saling berseberangan berebut jatah perputaran dollar dari perdagangan alkohol ilegal. Periode tersebut adalah jamannya gangster berkuasa di Kota Chicago dan momennya Al Capone menjadi sosok yang paling disegani diantara para gangster itu. Al Capone bertindak sangat keji dan sadis. Seorang anggota Kepolisian dari Kota New York yaitu Eliot Ness diangkat menjadi seorang special agent bagi Departemen Perbendaharaan Negara (Kementerian Keuangan). Itulah sepenggal narasi konten youtube diatas dalam film “The Untouchables (1987)”.
Dengan kemajuan teknologi komputer yang digabungkan dengan kemajuan komunikasi tanpa batas, internet yang memanfaatkan ilmu matematika angka kode binari yaitu bahasa yang digunakan oleh komputer. Kode ini didasarkan pada sistem bilangan biner yang hanya menggunakan 0 dan 1 sebagai simbol untuk mewakili teks. Semua komputer dan platform digital menggunakan kode biner untuk memproses instruksi dan untuk bekerja secara efektif.
Pemerintah telah bertindak membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Judi Online) yang melibatkan aparat Kepolisian dan TNI serta Financial Intelegent Unit (FIU) yaitu PPATK. FIU itu bukan eksekutor, namun penyedia data keuangan yang akan selalu siap sedia jika diminta aparat penegak hukum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Sub Direktorat Inteldik DJP bisa dilibatkan guna memberantas judi online (judol) dari segi kejahatan keuangan dengan para tenaga Financial and IT Forensic siap melaksanakan tugas.
Judol ini merupakan salah satu bentuk Underground Economy Activity yang menjadi salah satu program kerja pemerintahan mendatang ***)dengan rencana dibentuknya Badan Otorita Penerimaan Negara setingkat Kementerian. Pajak memiliki fungsi budgetair yaitu suatu fungsi penerimaan negara, dan fungsi regulasi yaitu fungsi yang dititik beratkan kepada pengaturan, misalnya pengenaan pajak ekspor atas komoditi Crude Palm Oil (CPO) agar ketersediaan bahan baku minyak goreng (migor) dalam negeri terjamin mengingat harga CPO lebih menarik di luar negeri dibanding diolah menjadi produk migor dan produk turunannya di dalam negeri karena rawan terjadi penyelundupan.
Jika kita bicara judol, banyak aspek yang bisa ditinjau, pertama aspek e-commerse, suatu transaksi yang dilakukan melalui saluran internet, yang kedua aspek hukum, yaitu aspek legalitas, mengingat sekarang ini judol masih merupakan aktivitas illegal di negeri ini serta mempunyai aspek ekonomi begitu besarnya perputaran uang dalam aktivitas judol ini.
Pemajakan Underground Economy Activity sebenarnya ada 2 (dua) yaitu yang pertama adalah aktivitas underground yang semula bukan underground namun dengan skema transaksi tertentu akhirnya menjadi Underground Economy Activity, yang kedua adalah aktivitas yang betul-betul dilarang di negeri ini, salah satunya aktivitas judol ini.
Sesuai ketentuan Padal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adanya frasa “dengan nama dan dalam bentuk apa pun” ini merupakan frasa “keranjang sampah” yang merupakan suatu substance over form doctrin yaitu suatu doktrin dalam perpajakan yang mengakui subtansi lebih penting dibanding bentuk formalnya.
Uang hasil judol yang dihasilkan oleh suatu platform online secara substansi adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh operator pemilik platform judol yang diterima atau diperoleh dari Indonesia atau dari luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan nya tanpa memandang asal usulnya legal atau illegal. Pajak tidak memandang suatu objek pajak itu diperoleh secara legal atau illegal, jika dan hanya jika itu merupakan objek pajak maka harus dipajaki. Disini pajak bisa hadir sebagai regulator ikut serta dalam Satgas Judol memberantas judol dengan memutus “urat nadi peredaran darah keuangan” para bandar judol serta memajakinya terlepas dari pro kontra legal atau illegal.
Ditengah gencar-gencarnya rencana upaya pemajakan Underground Economy Activity, upaya pemajakan judol bisa dilakukan kajian akademik terlepas dari pro kontra secara hukum agama mengingat potensinya yang begitu besar mendekati sekitar Rp200 triliun**). Jika dikenakan pajak (bersifat final) dengan tarif tertinggi Wajib Pajak Orang Pribadi 35% maka akan diperoleh pajak Rp70 triliun.
Jakarta, 1 Agustus 2024
Joko Ismuhadi Soewarsono*)
*) penulis merupakan seorang akademisi anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perkumpulan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Sumber:
**)https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/27/093000165/uang-peredaran-judi-online-hampir-rp-200-triliun-apa-dampaknya-bagi-negara
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.
Source doc.: youtube