Otoritas Pajak Manfaatkan AI dan SAMS, Efektif Ungkap Ekonomi Bawah Tanah dan Tingkatkan Tax Ratio
Jakarta – Penegakan hukum perpajakan kini memasuki babak baru dengan pemanfaatan teknologi canggih. Otoritas pajak dilaporkan telah berhasil mengintegrasikan Artificial Intelligence Compliance Engine (AICE) dengan Self Assessment Monitoring System (SAMS) untuk secara efektif mengungkap aktivitas Underground / Shadow / Paralel Economy (Ekonomi Bawah Tanah) guna meningkatkan tax ratio nasional.
Peran AICE dalam Pengawasan Kepatuhan
AICE merupakan mesin inti atau sistem AI di dalam kerangka kerja yang lebih besar, yaitu Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco). Sistem ini dikembangkan secara spesifik untuk mendeteksi anomali, ketidaksesuaian pajak, serta sophisticated tax avoidance (penghindaran pajak canggih).
Kekuatan AICE terletak pada fondasi analitiknya, yaitu Ismuhadi Equation (IE), sebuah kerangka kerja matematis yang disesuaikan untuk analisis forensik perpajakan. Melalui model ini, AICE mampu:
* Mendeteksi Discrepancy: Mengukur tingkat ketidaksesuaian antara pelaporan akuntansi fiskal Wajib Pajak dengan aktivitas ekonomi riil menggunakan metrik kuantitatif seperti Discrepancy Index (DI) dan Ismuhadi Discrepancy Definition (IDD).
* Menguatkan CRM: Hasil analisis AICE diteruskan sebagai risk input yang terukur untuk memperkuat sistem Compliance Risk Management (CRM) otoritas pajak. Hal ini mentransformasi pengawasan menjadi prediktif, bukan hanya reaktif.
Sinergi dengan Self Assessment Monitoring System
Penggunaan teknologi AI ini melengkapi sistem perpajakan di Indonesia yang telah menganut sistem Self-Assessment sejak reformasi pajak 1983. Sistem ini menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri (SAMS, Pasal 35A UU KUP).
Dengan adanya AICE, otoritas pajak memiliki compliance sentinel yang mampu mengawasi dan memverifikasi kebenaran pelaporan Wajib Pajak secara otomatis dan berskala besar. Integrasi ini diharapkan mampu:
* Mengidentifikasi Potensi Pajak: Menemukan potensi pajak yang selama ini tersembunyi karena praktik manipulasi laba, rekayasa keuangan, atau aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar.
* Meningkatkan Tax Ratio: Tujuan akhir dari pengawasan berbasis AI dan data ini adalah untuk memperkuat sistem kepatuhan fiskal nasional dan signifikan meningkatkan tax ratio dengan cara yang lebih berkeadilan dan berbasis bukti.
Penerapan AICE dan CRM telah memberikan pendekatan baru yang lebih ilmiah dan kuantitatif dalam mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan, menjadikannya alat penting bagi modernisasi administrasi perpajakan.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda





