Perlukah Revisi UU PPh?
Bunyi rumusan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun dst.
Sesuai dengan Tax Accounting Equation: early detection tax avoidance and/or tax evasion terlihat bahwa Pendapatan (Revenue) berbanding terbalik dengan Hutang (Liabilities) yang membuktikan bahwa kasus-kasus penghindaran dan/atau penggelapan pajak memanfaatkan celah (loophole) akun hutang ini, uang yang diterima yang sejatinya bersumber dari Pendapatan (Revenue) dicatat sedemikian rupa menjadi seolah-olah bersumber dari pencairan Hutang (Liabilities) yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Menurut hemat penulis mengusulkan agar bunyi rumusan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diubah menjadi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan atau mengurangi beban utang Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dst.”
Para pengemplang pajak secara terstruktur dan terencana melakukan penghindaran dan/atau penggelapan pajak dengan memanfaatkan celsh (loophole) akun utang bank/utang afiliasi guna memberi narasi dan karakter baru bahwa uang yang diterima bukan Objek Pajak karena bersumber dari pencairan utang bank/afiliasi.
Jakarta, 04 November 2024
Joko Ismuhadi Soewarsono*)
*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.