Siapa Itu HWI?


Labuan Bajo – taxjusticenews.com:

HWI ada beberapa penyebutan singkatan, ada yang menyebut Hight Wealth Individual atau Hight Net Wealth Individual. HWI ini para orang kaya pemilik grup usaha. Perusahaan memang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya. Kenapa begitu? Ya karena orang pribadi itu hanya punya satu badan untuk mencari penghasilan, oleh karena itu harus diciptakan perusahaan-perusahaan, PT-PT yang dijalankan oleh sistem manajemen yang harus dibayar untuk memperoleh penghasilan. Ada penghasilan berarti ada pendapatan yang otomatis untuk memperolehnya diperlukan biaya-biaya, baik biaya variabel maupun biaya tetap. Setiap akhir tahun buku harus dilakukan perhitungan berapa pendapatan, berapa biaya yang telah dikeluarkan, akan dapat dihitung berapa besar penghasilannya. Penghasilan disini disebut sebagai income yang merefer kepada net income atau penghasilan bersih. Setelah dilakukan koreksi (self correction) sesuai ketentuan peraturan perpajakan, baik koreksi positif ataupun negatif akan bisa ditentukan berapa besar penghasilan kena pajak.
Penghasilan neto dicatat sebagai tambahan dari retained earning perusahaan, yang berarti ada tambahan kekayaan neto dari perusahaan.
Lantas apa hubungan “tambahan kekayaan neto” perusahaan dengan HWI?. HWI adalah penikmat kekayaan bersih dari korporasi yang telah didirikan dalam bentuk pembayaran dividen.
Pembayaran dividen ke HWI ini adalah bentuk penggunaan dana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha, dengan demikian tidak boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan dan merupakan objek pajak bagi HWI yang menerimanya. Terlihat telah terjadi double taxation, yaitu terkena pajak sebesar biaya dividen yang boleh dikurangkan sebagai biaya dan dikenakan pajak bagi HWI yang menerimanya.
Bagaimana cara orang-orang kaya ini bisa menghindarinya? Banyak cara yang bisa dilakukan, namun sebenarnya muaranya adalah tidak perlu ada pembagian dividen. HWI dapat memperoleh manfaat atas perusahaannya dengan cara, semua pengeluaran biaya dan atau pembelian assets atas nama perusahaan. Owner butuh mobil, perusahaan beli mobil. Owner butuh rumah, perusahaan beli rumah atas nama perusahaan. Owner butuh investasi jangka panjang, perusahaan buka hutang atas nama perusahaan untuk membayar investasi owner. Begitu seterusnya. Perusahaan boleh rugi namun pemilik tidak boleh rugi dan tetap bisa ambil manfaat atas keberadaan perusahaannya.

Labuan Bajo, 23 Agustus 2024
Joko Ismuhadi Soewarsono*)

*)penulis merupakan seorang akademisi anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perkumpulan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.

Disclimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.

Berita Terkait

Top